Kompetensi
Peserta harus memahami tentang peraturan internasional keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security) dan penerapannya bagi pemilik kapal khususnya. Dan juga pengertian tentang pelaksanaan verifikasi pembaruan kapal serta sosialisasi ketentuan pemerintah mengenai ISPS Code.
- Menjelaskan dan melaksanakan peraturan, perundangan dan standar kerja mengenai ISPS Code dan penerapannya di Indonesia.
- Menjelaskan pedoman keamanan kapal (ship security guidelines)
- Menjelaskan pedoman penerapan asesmen keamanan kapal (ship security assessment guidelines).
- Menjelaskan kepada para perwira kapal mengenai pedoman kemanan kapal (ship security officers guidelines).
Dasar Penyelenggaraan : STCW Manila Amandemen tahun 2010 (Reg VI/5 and STCW Code Section A-VI/5 paragraph 1 – 4, IMC 3.19)
Silabus
- Memahami ketentuan Kode Keamanan Kapal dan Port Internasional (ISPS Code).
- Tata cara melaporkan insiden keamanan, termasuk ancaman pembajakan atau perampokan bersenjata atau serangan, dan dapat berkoordinasi dengan lembaga keamanan terkait.
- Peralatan yang harus di gunakan saat ancaman keamanan diidentifikasi, prosedur darurat terkait keamanan.
- Mengenali ancaman keamanan.
- Metode pencegahan terhadap barang berbahaya (Senjata Api, Senjata tajam dan Zat- zat kimia, serta Zat adektif (Narkoba)), Etika dalam pemeriksaan.
- Penerapan sistem dalam berbagai level keamanan.
- Memahami tentang perencanaan tanggap darurat dan penjadwalan kegiatan pelatihan tanggap darurat.
- Cara pencatatan dan dokumentasi kegiatan.
Persyaratan
- Scan Dokumen Asli :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kenal Lahir
- Sertifikat Basic Safety Trainning (BST)
- Sertifikat kesehatan pelaut dari Rumah Sakit / Lembaga Kesehatan yang telah mendapatkan Approved dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Ahli Nautika (ANT) / Ahli Teknika (ATT) – V
Biaya
- Pendaftaran Rp. 150.000,00
- Sertifikasi Rp. 900.000,00