Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kemaritiman, terjadi perubahan beberapa kali dalam SCTW, diantaranya tahun 1995 yang merupakan salah satu perubahan terbesar. Sampai pada tahun 2010, dimana hasil konferensi diplomatic IMO di Manila menghasilkan STCW Amandemen 2010 pada tanggal 25 Juni 2010. Regulasi STCW pertama kali pada tahun 1995, hingga perubahan terkini yang terjadi tahun 2010 dan lebih dikarena dengan amandemen Manila.

Dengan diberlakukannya International Conventional on Standard of Training Certification and Watch Skeeping for STCW 2010, Reg. VI/1 dan STCW Code Table A-VI/6, implementasinya telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 70 tahun 2013, tanggal 02 September 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Keahlian, serta Sertifikasi Kepelautan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut diatas khususnya Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Security Awareness Training (SAT), Security Awareness Training for Seafarers with Designated Security Duties (SATSDSD), Ship Security Officer (SSO), Medical Care (MC), Medical First Aid (MFA) harus diikuti sebagai persyaratan sertifikat keterampilan khusus bagi Pelaut. Dalam pelaksanaan diklat dimaksud, belum efektif dan efisien, mengingat jumlah tenaga Pelaut di Indonesia yang membutuhkan pelatihan banyak, sedangkan tempat atau lokasi penyelenggaraan pelatihan yang memiliki Standar Mutu jumlahnya terbatas.

Dengan latar belakang tersebut maka Lembaga Pendidikan Bharuna Bhakti Utama Surabaya telah menyiapkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi dengan sertifikat yang memenuhi persyaratan, berpengalaman di lapangan dan mempunyai integritas serta dedikasi yang tinggi.

Radio Elektronika dan Operator Radio untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus yang menggunakan spektrum frekuensi Radio atau Gelombang Radio sehingga perlu diatur dan dilakukan secara tertib, efisien serta sesuai dengan peruntukkannya agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Operator Radio memiliki peran yang strategis dan penting dalam penyelenggaraan Radio komunikasi layanan kapal, karena pelayanan operator Radio bidang maritime hanya dapat dilakukan oleh Operator Radio yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor : 02 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dasar Hukum

  • Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Nomor : AHU-3824.AH.01.02 Tahun 2008 Tanggal 25 Agustus 2008.
  • Rekomendasi Dirjen POS & Telekomunikasi Nomor : 1806/O/DJPT.4/12/2008 Tanggal 30 Desember 2008.
  • S.I.P Kursus Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor : 421.9/13006/436.6.4/2012 Tanggal 05 November 2012.
  • Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Nasional : 05209.1.0586.
  • Approval :
    • Radio Operator GMDSS Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/14/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018.
    • Ship Security Officer Program Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/15/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018
    • Security Awareness Training Program Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/12/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018.
    • Security Awareness Training for Seafarer with Designated Security Duties Program Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/13/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018.
    • Medical First Aid Training Program Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/10/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018.
    • Medical Care On Board Ship Training Program Kementerian Perhubungan Nomor : PK.303/12/11/DK-18 Tanggal 03 Desember 2018.

Visi

Melalui Lembaga Pendidikan yang terdepan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemaritiman. Serta Sumber Daya Manusia yang memiliki keterampilan, integritas tinggi, berjiwa professional, berwawasan global dan berbudi luhur.

Misi

  • Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam bidang maritim yang unggul, tepat guna, dan berhasil guna
  • Meningkatkan keterampilan para peserta didik dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Melakukan perubahan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan peraturan perundang-undangan nasional serta Konvensi Internasional yang berlaku
  • Meningkatkan kompetensi dan motivasi bagi tenaga pengajar atau staf serta para siswa peserta didik dengan memaknai bahwa bekerja maupun belajar merupakan amal ibadah
  • Membudayakan disiplin dan etos kerja